PT Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau jadi 10 Tahun

PT Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau jadi 10 Tahun
PT Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau jadi 10 Tahun

RZ divonis Rabu (12/3) lalu oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bachtiar Sitompul dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Ia juga dikenakan hukuman denda Rp1 miliar subsider 6 bulan masa kurungan.

Hakim menilai ia terbukti melanggar 3 perkara yang didakwakan JPU dari KPK yakni dalam kasus kehutanan melanggar Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
 
Dalam dakwaan JPU, RZ dinilai melanggar hukum karena mengesahkan BKT-UPHHKHT yang menyebabkan penebangan hutan alam dan merugikan negara Rp265 miliar.

Pada kasus suap PON, ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sini hakim menyatakan RZ terbukti memerintah pemberian suap ke anggota Pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp900 juta serta suap Rp9 miliar pada Kahar Muzakkir dan Setya Novanto, anggota DPR RI oleh mantan Kadispora, Lukman Abbas. Dan yang ketiga ia dinilai menerima Rp500 juta dari PT Adhi Karya. (ali)


PEKANBARU  - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengurangi hukuman bagi mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal (RZ) terdakwa korupsi kehutanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News