PT LI Akui Pieter Masih Terhukum Saat Disahkan
jpnn.com - JAKARTA - PT Liga Indonesia (PT LI) enggan banyak berkomentar terkait kasus pemain Persiwa, Pieter Rumaropen. Sekretaris PT LI, Tigor Shalom Boboy menegaskan jika masalah ini sejatinya sudah dipaparkan seluruhnya kepada Komisi Disiplin PSSI
"Kami sudah jelaskan kepada Komdis seluruhnya, silakan tanya ke Komdis saja," katanya kepada jpnn.com, Jumat (9/1) siang.
Untuk status, Tigor mengakui jika pemain 31 tahun tersebut memang saat disahkan dalam status terhukum. Namun, dia tak mempermasalahkan ketika Pieter Rumaropen tampil di semifinal dan mengalahkan Martapura FC.
"Ya, statusnya (Pieter Rumaropen) pada saat disahkan tentu saja masih terhukum. Pengesahankan di April, kalau tidak salah habis masa hukumannya Mei 2014," ucapnya.
Menurut Tigor, jika Martapura FC mempermasalahkan status Pieter di pertandingan di semifinal, maka sudah terjawab. Tapi, yang jadi permasalahan adalah terkait laga-laga sebelumnya.
"Yang dipermasalahkan saat semifinal, sebenarnya sudah habis masa hukumannya. Tapi yang dipermasalahkan ini di pertandingan sebelumnya," papar dia. (upi/mas)
JAKARTA - PT Liga Indonesia (PT LI) enggan banyak berkomentar terkait kasus pemain Persiwa, Pieter Rumaropen. Sekretaris PT LI, Tigor Shalom Boboy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hal yang Ditakuti Pelatih Arab Saudi dari Timnas Indonesia
- Raih Kemenangan Keempat, Petrokimia Gresik Rebut TIket Final Livoli Divisi Utama 2024
- Shin Tae Yong Merasakan Tekanan Menjelang Indonesia vs Arab Saudi
- Ini Permasalahan Arab Saudi Menjelang Jumpa Timnas Indonesia
- Kelebihan Timnas Indonesia di Mata Pelatih Arab Saudi
- Kabar Irwansyah Hengkang dari Pelatnas Cipayung, Fadil Imran Jawab Begini