PT MAI Tipu 500 Warga, Dewan Desak Polisi Segera Bertindak
Sabtu, 25 Agustus 2018 – 03:30 WIB

Anggota Dewan Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto (dua kanan). F. Dalil Harahap/Batam Pos
Penanganan yang cepat, kata Budi, akan memberikan rasa tenang pada para korbannya. Apalagi jumlah korban dan nilai kerugiannya sangat besar.
Selain itu, ketegasan aparat tersebut akan mempersempit ruang gerak perusahan serupa dalam menjalankan aksi tipu-tipunya. Sehingga tidak terjadi kasus yang sama di kemudian hari.
Sementara untuk OJK, Budi berharap terus memperketat pengawasan. Sehingga praktik pengumpulan dana berkedok investasi ini bisa dicegah sejak dini.
“Ini yang kami pertanyakan, kok bisnis bodong berkedok investasi itu bisa berdiri dan berpraktik di Batam. Seperti apa izin dan pengawasannya,” kata politisi dari PDIP ini. (ska/gas/feb)
Meski sudah dinyatakan ilegal dan telah dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, PT MAI masih tampak tetap beroperasi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan
- Gemerlap Danantara