PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
jpnn.com, BANTEN - PT Marwi Indonesia Industrial resmi menerima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, pada Senin (23/12).
Dengan mengantongi izin fasilitas kawasan berikat, PT Marwi Indonesia Industrial akan mendapat kemudahan fasilitas fiskal, seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Izin kami berikan setelah rapat penilaian kelayakan dan PT Marwi Indonesia Industrial memaparkan proses bisnis perusahaannya," kata Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Nirwala Dwi Heryanto yang memimpin langsung rapat penilaian kelayakan didampingi perwakilan KPP Madya Dua Tangerang selaku pengawas perpajakan.
Nirwala menyampaikan kegiatan tersebut merupakan prosedur yang harus dilewati dalam proses penerbitan perizinan.
"Dengan begini pihak Bea Cukai akan mengetahui proses bisnis dan kondisi perusahaan, sehingga kami yakin fasilitas yang kami berikan akan tepat sasaran," jelasnya.
Setelah menerima izin fasilitas kawasan berikat, kegiatan operasional PT Marwi Indonesia Industrial diharapkan semakin dapat menggerakan dan meningkatkan perekonomian bagi masyarakat sekitar.
Selain itu juga diharapkan semakin mempermudah perusahaan dalam segi efisiensi cashflow untuk biaya impor, serta semakin mempercepat mendapatkan bahan baku dan menumbuhkan peluang bisnis bagi warga sekitar dengan berbagai kegiatan ekonomi lainnya seperti, rumah makan, penyewaan tempat tinggal, dan lain-lain.
Nirwala menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi dan monitoring atas pemberian fasilitas secara berkala.
Kanwil Bea Cukai Banten resmi menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat untuk PT Marwi Indonesia Industrial setelah pihak perusahaan melakukan pemaparan
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo Beri Kritikan Tajam, Begini Katanya
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis