PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
Jumat, 27 Desember 2024 – 11:36 WIB

Setelah menerima izin fasilitas kawasan berikat, kegiatan operasional PT Marwi Indonesia Industrial diharapkan semakin dapat menggerakan dan meningkatkan perekonomian bagi masyarakat sekitar. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Humas Bea Cukai
"Evaluasi dan monitoring tersebut kami tujukan agar fasilitas yang diberikan tepat sasaran dan tidak adanya penyalahgunaan fasilitas yang diberikan, sehingga fasilitas ini dapat mendukung perekonomian nasional," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Regional Asia Marwi Grup Chang Ming Sheng menyampaikan apresiasi khususnya kepada Kanwil Bea Cukai Banten.
“PT Marwi Indonesia Industrial berkomitmen dalam mendorong perekonomian dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat dengan tetap mengikuti peraturan yang ada,” tegas Chang Ming Sheng. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Banten resmi menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat untuk PT Marwi Indonesia Industrial setelah pihak perusahaan melakukan pemaparan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ambil Alih 99% Saham CKBD, CBDK Hadirkan Hotel Bintang 5 di Kawasan NICE
- Hizrah Bacan Fokus Mengembangkan Bisnis Madu Hijau
- Ralali Siap Dukung Perjalanan Mudik Lebih Nyaman
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Berkah Ramadan, Petrokimia Gresik Blusukan hingga Gelontorkan Bantuan Rp 2 Miliar
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang