PT Mega Bless Sejahtera Siap Bermitra di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa
Minggu, 02 Juni 2024 – 22:04 WIB
Untuk diketahui, pendirian perseoran terbatas diatur berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.(fri/jpnn)
PT Mega Bless Sejahtera (PT MBS) siap bermitra dengan pemerintah, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta dalam rangka pengadaan barang dan jasa di seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti Benny Seputra
- Usut Kasus Korupsi di Banjarnegara, KPK Panggil Bos PT Ekamaz Putra Persada
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Pemprov Sumsel Raih Penghargaan dari LKPP Berkat Capai Kematangan UKPBJ Level 3 Proaktif
- Lewat Program Gebyok, Pemkab Kudus Percepat Pengadaan Digital
- BKKBN Percepat Pengadaan Barang dan Jasa 2024, dr Hasto Ingatkan Soal Transparansi