PT Mengabulkan Banding Kubu Fauzie, Otto Hasibuan Bilang Begini

PT Mengabulkan Banding Kubu Fauzie, Otto Hasibuan Bilang Begini
Peradi

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan-Thomas E Tampubolon.

"Menyatakan, menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat," demikian bunyi putusan yang tertera dalam laman putusan3.mahkamahagung.go.id.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Sirande Palayukan juga menyatakan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 667/ Pdt.G/2017/PN Jkt Pst., tanggal 31 Oktober 2019 yang dimohonkan banding tersebut.

Majelis hakim juga menyatakan penggugat Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon sah sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Nasional PERADI Periode 2015-2020, berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru pada 12-13 Juni 2015.

Putusan perkara Nomor 203/PDT/2020/PT DKI dimusyawarahkan dan dibacakan pada 17 Juni 2020, dengan status tidak berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini pembanding/penggugat PERADI. Sementara pihak terbanding/tergugat Luhut Pangaribuan dan Sugeng Teguh Santoso.

Menanggapi putusan tersebut, Otto Hasibuan menyatakan keadilan telah ditegakkan.

"Jadi, kami tidak perlu lagi mempertimbangkan perkara lain (perkara dengan Peradi pimpinan Juniver Girsang di MA)," kata Otto, di Jakarta, Minggu (12/7).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan-Thomas E Tampubolon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News