PT Militer Panggil Saksi Kasus Korupsi Peralatan Satelit

PT Militer Panggil Saksi Kasus Korupsi Peralatan Satelit
Dua saksi disumpah sebelum memberikan keterangan saat sidang dengan terdakwa Laksma TNI Bambang Udoyo di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta. Foto: Puspen TNI

jpnn.com, JAKARTA - Hakim pada Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jakarta Timur, melanjutkan Sidang korupsi kasus proyek pengadaaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016 di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Sidang kali ini menganggendakan pemanggilan saksi-saksi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/11/2017).

Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto membuka sidang kasus lanjutan pada pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus proyek pengadaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016.

“Sidang saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.

Sidang diawali dengan pemanggilan terdakwa Laksma TNI Bambang Udoyo di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta. Selanjutnya Brigjen TNI Deddy Suryanto memerintahkan Oditur yang pimpin oleh Brigjen TNI Abdul Rasyid untuk menghadirkan 2 orang saksi yang merupakan karyawan PT. Merial Esa yaitu Saudara Danang Sriradityo Hutomo dan Slamet Tripono.

Setelah masuk ke ruang sidang, selanjutnya saksi di sumpah sesuai dengan agama masing-masing, kemudian keduanya diminta kesaksiannya secara bergantian di ruang sidang.

Sebelum sidang ditutup oleh Hakim Ketua, terdakwa menyatakan tidak keberatan atas semua keterangan yang diberikan oleh kedua saksi. Kemudian Hakim menutup sidang pada pukul 14.30 dan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 14 November 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi selanjutnya.(fri/jpnn)


Setelah masuk ke ruang sidang, selanjutnya saksi bersumpah sesuai dengan agama masing-masing, kemudian keduanya diminta kesaksiannya secara bergantian.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News