PT MML Harus Hentikan Merampas Hak Rakyat
jpnn.com - LAMANDAU – Warga masyarakat Lamandau mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Manthobi Makmur Lestari (PT MML) agar berhenti merampas tanah milik warga di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Peringatan tersebut disampaikan Marinus Apau, salah seorang warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau Kalteng, Jumat (22/4) pagi.
Marinus menyayangkan sikap PT MML yang mengklaim lahan milik warga tersebut sebagai milik perusahaan. Bahkan, PT MML juga telah menggugat warga ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, namun pengadilan telah memutuskan untuk menolak gugatan PT MML. Artinya PN Pangkalan Bun mengakui warga sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.
Terhadap keputusan PN Pangkalan Bun tersebut, Marinus Apau menyampaikan apresiasi yang tingggi karena keadilan sungguh berpihak kepada warga sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.
“Keputusan pengadilan yang memenangkan pihak warga ini menunjukkan kebenaran dan keadilan tetap berpihak kepada warga,” tegas Marinus.
Pada kesempatan itu, Marinus menuturkan sejarah atas lahan yang berujung pada sengketa di pengadilan itu.
Pada tahun 2003, kata Marinus, sebanyak 6 orang warga membuka lahan di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupatena Lamandau. Saat itu, warga menanami lahan tersebut dengan tanaman seperti karet, dan tanaman buah-buahan.
Namun, tahun 2005, Bupati Lamandau mengeluarkan izin lokasi kepada PT MML melalui surat Nomor: E.K.525.26/03/IV/2005 tanggal 23 April 2005. Salah satu poin dalam surat izin lokasi, menyebutkan bahwa penerima izin lokasi wajib menyelesaikan melalui musyawarah baik dengan ganti rugi dikeluarkan (inclove) dari area atau diikutsertakan sebagai peserta plasma melalui pola kemitraan.
LAMANDAU – Warga masyarakat Lamandau mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Manthobi Makmur Lestari (PT MML) agar berhenti merampas
- Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- AKBP Isa dan Plt Bupati Rohil Gelar Cooling System untuk Wujudkan Pilkada yang Kondusif
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Pastikan Pilkada di Banyuasin Lancar dan Aman, AKBP Ruri Tinjau Pengepakan Logistik
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung