PT MTIR Polisikan Juru Parkir New Makassar Mall, Ternyata Gegara Ini
Minggu, 20 November 2022 – 23:34 WIB
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang oknum juru parkir (Jukir) berinisiatif SL dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar lantaran menguasai lahan parkir di New Makassar Mall (NMM) atau eks Pasar Sentral.
SL dilaporkan ke polisi lantaran mengusir juru parkir dari PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) selaku pengelola parkir. Pihak juga melaporkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar.
Pelapor mengambil langkah itu lantaran memiliki dasar hak atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk menangani perparkiran eks Pasar Sentral tersebut.
Adapun dasar hak atau HPL tercantum
hasil kesepakatan Pemkot Makassar dalam hal ini Walikota Makassar. Sesuai dengan sertifikat HPL No. 1 tanggal 6 Februari 1993 Keluruhan Pattunuang, Gambar Situasi (GS) No. 604 tanggal 6 April 1988.
Pelapor mengambil langkah itu lantaran memiliki dasar hak atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk menangani perparkiran eks Pasar Sentral tersebut
BERITA TERKAIT
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi