PT MTIR Polisikan Juru Parkir New Makassar Mall, Ternyata Gegara Ini
Minggu, 20 November 2022 – 23:34 WIB
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang oknum juru parkir (Jukir) berinisiatif SL dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar lantaran menguasai lahan parkir di New Makassar Mall (NMM) atau eks Pasar Sentral.
SL dilaporkan ke polisi lantaran mengusir juru parkir dari PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) selaku pengelola parkir. Pihak juga melaporkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar.
Pelapor mengambil langkah itu lantaran memiliki dasar hak atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk menangani perparkiran eks Pasar Sentral tersebut.
Adapun dasar hak atau HPL tercantum
hasil kesepakatan Pemkot Makassar dalam hal ini Walikota Makassar. Sesuai dengan sertifikat HPL No. 1 tanggal 6 Februari 1993 Keluruhan Pattunuang, Gambar Situasi (GS) No. 604 tanggal 6 April 1988.
Pelapor mengambil langkah itu lantaran memiliki dasar hak atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk menangani perparkiran eks Pasar Sentral tersebut
BERITA TERKAIT
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Tiga Serangkai