PT MTIR Polisikan Juru Parkir New Makassar Mall, Ternyata Gegara Ini
Minggu, 20 November 2022 – 23:34 WIB

Lapor Kantor Polisi. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang oknum juru parkir (Jukir) berinisiatif SL dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar lantaran menguasai lahan parkir di New Makassar Mall (NMM) atau eks Pasar Sentral.
SL dilaporkan ke polisi lantaran mengusir juru parkir dari PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) selaku pengelola parkir. Pihak juga melaporkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar.
Pelapor mengambil langkah itu lantaran memiliki dasar hak atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk menangani perparkiran eks Pasar Sentral tersebut.
Adapun dasar hak atau HPL tercantum
hasil kesepakatan Pemkot Makassar dalam hal ini Walikota Makassar. Sesuai dengan sertifikat HPL No. 1 tanggal 6 Februari 1993 Keluruhan Pattunuang, Gambar Situasi (GS) No. 604 tanggal 6 April 1988.
Pelapor mengambil langkah itu lantaran memiliki dasar hak atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk menangani perparkiran eks Pasar Sentral tersebut
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau