PT Nol Persen Menguntungkan Masyarakat
Senin, 23 Januari 2017 – 10:07 WIB
Dalam draf yang diserahkan, pemerintah mengusulkan agar presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Namun, ketentuan itu belum final.
”Ini kita tanyakan karena implikasi melanggar konstitusi. Karena apa? Masa pemilu 2014 hasilkan dua presiden, 2014 dan 2019,” ujarnya.
Lukman menegaskan, berapa pun ambang batas yang diusulkan pemerintah akan bertentangan dengan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
”Mau lima persen, 15 pesen atau seperti usulan pemerintah (inkonstitusional, Red),” tandasnya. (aen)
Pengamat politik Emrus Sihombing mengatakan,penerapan PT akan memupuskan harapan bagi parpol baru untuk mengusung calon presiden (capres) pada
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Gerindra Sebut Pandangan Prabowo-Jokowi Sama, Kedepankan Aspirasi Rakyat
- Ribuan Aparat Amankan MK, Hasto PDIP Membatin Penabur Angin akan Menuai Badai
- Pakar: Relasi Presiden dan Parpol Pengusung Tak Boleh Terputus
- Bicara soal Presidential Threshold, Fadli Zon Kenang Masa Memimpin Rapat Paripurna
- Gugatan Soal PT Ditolak MK, Habib Aboe PKS: Kami Menghormati Meskipun Kecewa
- Teddy Garuda: Saat Ini Ada Pahlawan Kesiangan, Mendadak Tolak PT 20 Persen