PT Non Ferindo Utama, Perusahaan Pengelola Limbah B3 Berizin Mengklarifikasi Pemberitaan Media

PT Non Ferindo Utama, Perusahaan Pengelola Limbah B3 Berizin Mengklarifikasi Pemberitaan Media
Gambar panel kontrol rotary furnace PT. NFU. Foto: Humas PT NFU

jpnn.com, TANGERANG - PT Non Ferindo Utama menyatakan keberatan dengan dua pemberitaan JPNN.com yang dianggap merugikan mereka.

Berita pertama terbit pada Selasa 24 September 2019 dengan judul "Minta Gakkum KLHK Tindak Perusahaan Yang Lakukan Pelanggaran".

Pada alinea 1 menyebutkan 'Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menetapkan PT Non Ferindo Utama (NFU) sebagai tersangka tindak pidana lingkungan hidup berkaitan pengelolaan limbah B3'.

"Dengan ini kami sampaikan, PT. Non Ferindo Utama belum menerima pemberitahuan bahwa kami telah ditetapkan sebagai tersangka (Nomor: BSP2HP/276/X/2019/Tipidter, Perihal: Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, Tanggal: 02 Oktober 2019, tidak disebutkan kami sebagai tersangka) selain itu kami pun belum pernah menerima tembusan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) apabila pihak PT. NFU dijadikan tersangka, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015. Oleh karena itu kata "tersangka" juga menjadi tidak valid pada alinea ke-2," kata Direktur PT Non Ferindo Utama, Alfred Sihombing, seperti tertulis dalam surat yang diterima redaksi.

PT NFU juga tidak menerima isi pada alinea ke-5 yang berbunyi 'Helmi pun menuturkan, PT NFU telah melakukan pengelolaan limbah B3 berupa aki bekas secara ilegal dan tak memiliki izin UKL-UPL, izin lingkungan, dan izin pengumpulan limbah B3'. "PT. NFU jelas telah memiliki izin lingkungan serta UKL-UPL," kata Alfred.

Dia menjelaskan, izin tersebut ialah:
1. AMDAL/UKL/UPL: Nomor902/Kep.l27-DLHK/IV/2018
2. Izin Lingkungan: Nomor 570/15/ILH.DPMPTSP/IV/2018
3. lziin Pemanfaatan : Nomor 07.51.09 dari KLHK

Kemudian pada alinea ke-7 dalam berita yang dimaksud, menyebutkan 'Salah satu bukti nyata dampak buruk dari pengelolaan limbah B3 oleh PT NFU adalah adanya warga Cinangka, Depok yang terjangkit penyakit tremor'.

"Perlu kami jelaskan bahwa hal tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan kami. Dan lokasi Cinangka adalah di Ciampea, Kab. Bogor bukan di Depok. Dan dapat dicek pada web resmi KLHK," tutur Alfred.

PT Non Ferindo Utama menyatakan keberatan dengan dua pemberitaan yang dianggap merugikan mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News