PT Non Ferindo Utama, Perusahaan Pengelola Limbah B3 Berizin Mengklarifikasi Pemberitaan Media
Kemudian terkait terbitan kedua, pada hari Senin tanggal 30 September 2019 dengan judul "Gerpana Bakal Gelar Aksi di Depan Kantor PT. GS ASTRA Indonesia dan GS Battery".
PT Non Ferindo Utama keberatan dengan alinea ke-3 yang menyebutkan: 'Langkah ini diambil setelah PT Non Ferindo Utama (NFU) pabrik timah hitam dari aki bekas masih beroperasi. Padahal, pabrik NFU yang pusatnya di Tangerang itu, Agustus lalu oleh Ditpiter Mabes Polri telah ditetapkan menjadi tersangka berdasar LP/A/0680/VIII/2019//Bareskrim'.
"Perlu kami jelaskan bahwa LP/A/0680/VIII/2019/Bareskrim tidak disebutkan bahwa perusahaan kami ditutup dan tidak diizinkan untuk beroperasi, karena LP/A/0680/VIII/2019/Bareskrim adalah untuk penyimpanan aki bekas kami di Cirebon yang perlu diproses tanpa menyebutkan perusahaan PT. NFU harus ditutup dan tidak diiziinkan beroperasi," kata Alfred.
"Dan perlu kami sampaikan bahwa PT. NFU adalah perusahaan yang sudah berdiri sejak 1986, yang sejak pertama berdiri kami sangat concern bergerak di bidang pengelolaan Limbah B3 khususnya aki bekas. Sedangkan untuk gudang Cirebon sendiri mulai beroperasi sejak April 2019," imbuhnya.
Kemudian, pada alinea ke-5 yang menyebutkan 'Karena mereka melanggar tindak pidana UU 32/2009 karena gudang Cabang NFU di Cirebon tidak memiliki izin UKL-IPL serta
Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3. Selain melanggar UU nomor 32/2009, PT NFU juga menyalahi PP nomor 01/2009 serta Kepbapedal nomor 1/Bapedal/09/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya beracun (B3)," terangnya Helmi'.
"Penjelasan kami, gudang tersebut hanya merupakan tempat transit sementara aki bekas yang akan dibawa ke Pabrik PT. NFU dan merupakan tempat sewaan, sehingga tidak tepat
disebutkan sebagai cabang PT. NFU karena kegiatannya bukan berupa pabrik dan tidak melakukan proses produksi Dan mengenai tata, cara dan persyaratan teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya beracun (B3), kami tetap menaati Kepbapedal nomor l/Bapedal/09/2015 yaitu beratap, lantai dicor, kedap air dan penempatan dengan menggunakan pallet," sebut Alfred.
Kemudian soal isi alinea ke-6 yang menyebutkan 'Sampai saat ini, pabriknya masih beroperasi, padahal mereka tak memiliki AMDAL dan IPAL. Ini yang membuat kami bertanya-tanya. Artinya, masih ada kerja sama perusahaan seperti GS Battery dan Astra ini terhadap perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan, karena perusahaan ini masih operasi." terangnya'.
"Seperti perizinan yang sudah kami sampaikan di atas kami sudah memiliki AMDAL dan pabrik PT. NFU sudah memiliki IPAL dengan kapasitas 40 m3/jam dengan sistem Batch," kata Alfred.
PT Non Ferindo Utama menyatakan keberatan dengan dua pemberitaan yang dianggap merugikan mereka.
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru