PT NSP Tersangka Pembakaran Lahan Riau

PT NSP Tersangka Pembakaran Lahan Riau
PT NSP Tersangka Pembakaran Lahan Riau

jpnn.com - JAKARTA -- Proses hukum pembakaran hutan di Provinsi Riau, memasuki babak baru. Jika kemarin tersangka yang ditetapkan berasal dari masyarakat, kini satu perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran lahan di Provinsi Riau.

"Tersangka ada 38. Terdiri dari 37 yang melibatkan masyarakat dan satu dari korporasi, PT NSP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto, Rabu (12/3).

Ia menambahkan, kasus pembakaran lahan yang melibatkan PT NSP itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Dalam prosesnya sudah naik ke penyidikan dan sudah jadi tersangka," jelasnya.

Dijelaskan Agus, sampai saat ini Polda Riau sudah menangani 35 kasus atau laporan. Sebanyak 28 di antaranya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Sedangkan tujuh lainnya dalam proses pendalaman atau penyelidikan.

Secara umum, Agus menjelaskan, untuk Undang-undang yang dikenakan beragam. Antara lain sebagian besar adalah UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Soal pasalnya  bervariasi tergantung pada saat proses penyidikan nanti. Ancaman hukumannya juga bervariasi antara 10 tahun sampai 15 tahun, tergantung pelanggaran," ungkapnya.

Lebih jauh dia mengatakan, pada 2013 lalu Polda Riau memeroses 18 kasus dengan 35 tersanka. Sebanyak 33 di antaranya perorangan dan dua lainnya melibatkan korporasi. "Jadi tahun ini (2014) ada peningkatan penanganan perkara kebakaran lahan dan hutan," bebernya.

Ia menambahkan memang dari 12 kabupaten kota di Provinsi Riau, hanya delapan yang terjadi kebakaran hutan dan lahan. "Hingga hari ini memang sebagian besar akibat kebakaran itu mengganggu aktivitas, termasuk penerbangan," pungkasnya. (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
SBY-Mega Mustahil Berkoalisi

JAKARTA -- Proses hukum pembakaran hutan di Provinsi Riau, memasuki babak baru. Jika kemarin tersangka yang ditetapkan berasal dari masyarakat, kini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News