PT PAU Rugikan Negara Rp2 Triliun?
Jumat, 24 Mei 2019 – 03:55 WIB

Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Selain itu keterlambatan juga karena sering terjadinya demonstrasi di sekitar lingkungan proyek, di mana Rekind senantiasa membantu PAU menanggulangi penyelesaian demo tersebut.
Di tengah berlangsungnya proses negosiasi, Pihak PAU secara tiba-tiba telah mencairkan dana performance bond Rekind sebesar USD 56 juta melalui Bank Standard Chartered.
Jadi total kerugian yang diderita Rekind, diperkirakan mencapai Rp 2 triliun lebih.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian sebagai tindak pidana penggelapan karena penguasaan pabrik tanpa memiliki izin yang sah, kemudian masih menahan dan mengambll sejumlah uang yang merupakan hak milik Rekind,” jelas Dundi.(chi/jpnn)
PT PAU diduga tidak melakukan pembayaran biaya proyek kepada perusahaan BUMN PT Rekayasa Industri (Rekind) untuk pembangunan proyek Pabrik Amonia Banggai.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Rekind Gelar Aksi Bersih-Bersih Pantai Gili Lampu, Wujud Nyata Peduli Lingkungan
- Rekind Masuk Dalam 100 Corporate Pro Cooperatives
- Lewat Kegiatan SKL, Rekind dan Warga Kalibata Dukung Kemandirian Anak Down Syndrome
- Rekind Sukses Bangun Kubah Pabrik Semen Pertama di Indonesia sekaligus Terbesar di Dunia
- Rekind dan Perguruan Tinggi Bersinergi Kembangkan Inovasi Riset & Solusi di Sektor EPC
- Komisaris Rekind: Perusahaan EPC Berperan Dalam Meningkatkan Penggunaan TKDN