PT Petamburan Jaya Raya Minta Putusan PN Depok Dihormati
jpnn.com, MARGONDA - PT Petamburan Jaya Raya kembali memenangkan sengketa lahan Pasar Kemiri Muka untuk keenam kalinya pada Senin (12/11).
Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Romula Silaen berharap semua pihak meminta keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok yang menolak perlawanan pedagang dihormati.
Romula mengatakan kasus ini bergulir sejak tahun 2008, ketika itu PT Petamburan Jaya Raya menggugat Pemerintah Kota Depok, BPN Depok dan pihak-pihak lainnya terkait dengan sengketa lahan Pasar Kemiri Muka.
"Klien kami PT Petambura Jaya Raya memenangkan perkara tersebut dari tingkat PN, PT, Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, semua tingkatan peradilan memenangkan gugatan PT Petamburan Jaya Raya," katanya pada Selasa (12/11).
Setelah berkekuatan hukum tetap dan kemudian keluar penetapan eksekusi, bukannya menjalankan dan menghormati isi putusan, Walikota Depok justru melakukan perlawanan. Sejalan dengan Walikota Depok, BPN Kota Depok juga tidak bergeming terhadap isi putusan yang telah menghukum mereka.
Perlawanan pertama diajukan oleh Persatuan Pedagang Pasar kemiri Muka (P3-KM) pada tahun 2015. Perlawanan tersebut kandas, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Depok.
Kemudian pada tahun 2018, tepatnya 11 April 2018, dengan nomor register perkara 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk., kembali diajukan perlawanan oleh Mulyadi, CS yang mengaku sebagai pedagang dan pemilik bangunan pada lahan Pasar Kemiri Muka tersebut.
Dia menambahka tanpa dasar kepemilikan yang jelas, akhirnya perlawanan itu pun kembali kandas.
PT Petamburan Jaya Raya kembali memenangkan sengketa lahan Pasar Kemiri Muka untuk keenam kalinya pada Senin (12/11).
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS