PT Petamburan Jaya Raya Minta Putusan PN Depok Dihormati

PT Petamburan Jaya Raya Minta Putusan PN Depok Dihormati
Suasana sidang sengketa lahan Pasar Kemiri Muka di Pengadilan Negeri Kota Depok. Foto: istimewa for jpnn

jpnn.com, MARGONDA - PT Petamburan Jaya Raya kembali memenangkan sengketa lahan Pasar Kemiri Muka untuk keenam kalinya pada Senin (12/11).

Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Romula Silaen berharap semua pihak meminta keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok yang menolak perlawanan pedagang  dihormati. 

Romula mengatakan kasus ini bergulir sejak tahun 2008, ketika itu PT Petamburan Jaya Raya menggugat Pemerintah Kota Depok, BPN Depok dan pihak-pihak lainnya terkait dengan sengketa lahan Pasar Kemiri Muka.

"Klien kami PT Petambura Jaya Raya memenangkan perkara tersebut dari tingkat PN, PT, Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, semua tingkatan peradilan memenangkan gugatan PT Petamburan Jaya Raya," katanya pada Selasa (12/11).

Setelah berkekuatan hukum tetap dan kemudian keluar penetapan eksekusi, bukannya menjalankan dan menghormati isi putusan, Walikota Depok justru melakukan perlawanan. Sejalan dengan Walikota Depok, BPN Kota Depok juga tidak bergeming terhadap isi putusan yang telah menghukum mereka.

Perlawanan pertama diajukan oleh  Persatuan Pedagang Pasar kemiri Muka (P3-KM) pada tahun 2015. Perlawanan tersebut kandas, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Depok.

Kemudian pada tahun 2018, tepatnya 11 April 2018, dengan nomor register perkara 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk., kembali diajukan perlawanan oleh Mulyadi, CS yang mengaku sebagai pedagang dan pemilik bangunan pada lahan Pasar Kemiri Muka tersebut.

Dia menambahka  tanpa dasar kepemilikan yang jelas, akhirnya perlawanan itu pun kembali kandas.

PT Petamburan Jaya Raya kembali memenangkan sengketa lahan Pasar Kemiri Muka untuk keenam kalinya pada Senin (12/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News