PT Petamburan Jaya Raya Minta Putusan PN Depok Dihormati
Selasa, 13 November 2018 – 19:59 WIB
Romula menambahkan Pada 22 Agustus 1989, PT Petamburan Jaya Raya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan Pasar Baru Kemiri Muka dan kemudian para pedagang menempati pasar tersebut untuk berjualan atau berdagang tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari PT Petamburan Jaya Raya.
Mekanisme kredit yang telah diatur didalam perjanjian tersebut, tidak pernah terlaksana.
Bahwa atas hal tersebut, pada 21 Juni tahun 1990 PT Petamburan Jaya Raya telah mengajukan somasi.(jpg/jpnn)
PT Petamburan Jaya Raya kembali memenangkan sengketa lahan Pasar Kemiri Muka untuk keenam kalinya pada Senin (12/11).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS