PT Platech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Jakarta
Senin, 26 Agustus 2024 – 21:18 WIB

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menyerahkan izin fasilitas kepabeanan, berupa kawasan berikat kepada PT Platech Indonesia, Kamis (22/8). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Dengan adanya fasilitas kawasan berikat, PT Platech Indonesia diharapkan dapat mengoptimalkan proses produksi dan distribusi barang, serta memperkuat posisi mereka di pasar global.
Presiden Direktur PT Platech Indonesia mengungkapkan pemberian fasilitas kawasan berikat ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi ekonomi lokal.
Menurutnya, salah satu dampak utama yang diharapkan adalah peningkatan penyerapan tenaga kerja di sekitar lokasi pabrik.
“Tentunya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat," harapnya. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jakarta menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat untuk PT Platech Indonesia yang berlokasi di Cikarang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai