PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
jpnn.com, JAKARTA - Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) pada Senin (6/5/2024).
Kehadiran mereka guna menuntut keadilan. Mereka tak ingin proses peradilan di MA terkait sengketa merek membuat ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren kehilangan mata pencahariannya nanti.
"Kami menuntut MA mengabulkan putusan peninjauan kembali, PK Nomor 10 dan Nomor 15 atas nama lawan dengan Mohindar karena sangat jelas Mohindar tidak ada legal standing merek,” ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Janli Sembiring di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Janli Sembiring beralasan merek tersebut sudah dihapus tahun 1995 dan ada 2 bukti bertentangan dengan dua putusan yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Ini harapan teman-teman karyawan untuk tetap bisa bekerja dan tidak terancam kehilangan mata pencaharian karena ada ribuan orang yang akan terdampak termasuk anak-istri, orang tua," ujar Janli Sembiring.
Dalam aksinya, perwakilan massa sempat kembali beraudiensi dengan pihak MA. Ini dilakukan guna menyampaikan tuntutan secara langsung.
“Hasil audiensi akan disampaikan ke Ketua MA, tadi kami mengisi formulir yang langsung ke Ketua MA. Nanti kami tunggu hasilnya apakah Ketua MA sudah mendengarkan aspirasi kami untuk mengganti hakim yang kami nilai meragukan objektivitasnya. Kami ragukan independensinya, apakah sudah diganti,” ujarnya.
Dia meminta untuk mengganti Hakim Agung atas nama Rahmi Mulyati dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Karyawan PT Polo Ralph Lauren kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) pada Senin (6/5/2024) untuk menuntut penggantian hakim dalam perkara merek.
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- DJKI Diminta Tanggung Jawab soal Polemik Merek Kaso dan KasoMAX