PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA

"Tadi kami meminta kepada Ketua Mahkamah Agung dan ada Komisi Yudisial juga untuk segera mengganti Hakim Ibu Rahmi Mulyanti, karena sudah ditunjuk sebagai hakim di PK nomor 9 dan juga di tingkat kasasi," ujar Janli.
Dia juga meminta MA dan KY mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Sebab putusan yang memenangkan Mohindar HB tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
Jika tuntutan tak dipenuhi, dia akan terus turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak.
"Mengusut Hakim Agung I Gusti Agung, Ibu Rahmi dan juga Agus terhadap putusan yang kami rasa cukup kontroversial. Sebab dasarnya sudah cukup kuat, ada dua putusan bertentangan yang menghapus merek Mohindar, tetapi kenapa bisa memenangkan PK atas merek yang sudah dihapus tak memiliki legal standing," tegas Janli.
Perwakilan LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum dari PT Polo Ralph Lauren, menegaskan pentingnya objektivitas dan independensi dalam proses peradilan.
"Hasil audiensi akan disampaikan ke Ketua MA. Tadi kami mengisi formulir yang langsung ke Ketua MA. Nanti kami tunggu hasilnya apakah Ketua MA sudah mendengarkan aspirasi kami untuk mengganti hakim yang kami nilai meragukan objektivitasnya," ujarnya.(fri/jpnn)
Karyawan PT Polo Ralph Lauren kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) pada Senin (6/5/2024) untuk menuntut penggantian hakim dalam perkara merek.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak