PT PP Bakal Buyback Saham Rp250 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - PT PP (persero) Tbk (PT PP) akan menggelar pembelian kembali (buyback) saham maksimal Rp250 miliar yang akan dilaksanakan pada 13 Maret 2020-12 Juni 2020.
Dalam hal ini perseroan telah menunjuk PT Danareksa Sekuritas untuk menangani aksi buyback tersebut.
Di mana aksi buyback tersebut sudah sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2013 juncto Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 3/SEOJK.04/2020.
Sekretaris Perusahaan PT PP Agus Samuel Kana menjelaskan buyback ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor untuk tetap berinvestasi di saham perseroan.
“Anggaran buyback tidak akan mengganggu biaya operasi perusahaan,” kata Agus.
Terkait harga saham perseroan kini, Agus menuturkan sudah di bawah harga nilai wajarnya (undervalue), baik dari perhitungan fundamental maupun rekomendasi para analis pasar modal.
Hal ini mendorong perseroan untuk menggelar aksi buyback saham.
Berdasarkan data perseroan, harga saham PTPP di awal tahun masih bertengger di level Rp1.585 dan tertinggi Rp1.750 tahun ini.
Buyback PT PP ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor untuk tetap berinvestasi di saham perseroan.
- Rumah Milenial Parkland Podomoro Karawang Ludes Terjual Kurang Dari 24 Jam
- Makanan dari PT PP Diduga Bikin Petugas Pengamanan Presiden Keracunan di Tasikmalaya
- Pembangunan Pelabuhan Smelter Nikel MMP Selesai dalam 15 Bulan
- Synthesis Huis Serah Terima Unit Secara Bertahap
- Kementerian PUPR Siapkan Strategi Khusus Mempercepat Pembangunan Rumah Masyarakat
- Periksa Dirut PTPP Novel Arsyad, KPK Endus Kejanggalan Lelang Proyek di Yogyakarta