PT PP Berhasil Rampungkan Pembangunan Bendungan Tamblang Senilai Rp 820 Miliar

PT PP Berhasil Rampungkan Pembangunan Bendungan Tamblang Senilai Rp 820 Miliar
PT PP berhasil menuntaskan pembangunan konstruksi proyek Bendungan Tamblang di Kabupaten Buleleng Provinsi Bali, pada Kamis (3/2). Foto dok PT PP

jpnn.com, BALI - PT PP berhasil menuntaskan pembangunan konstruksi proyek Bendungan Tamblang yang berlokasi di Kabupaten Buleleng Provinsi Bali, pada Kamis (3/2).

Proyek pembangunan bendungan tersebut diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang ditandai secara simbolis dengan prosesi penekanan tombol switch on sebagai tanda pembukaan pintu bendungan dan penandatanganan prasasti.

Dalam peresmiannya tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjono, Gubernur Bali I Wayan Koster.

Kemudian Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Direktur Utama PTPP Novel Arsyad, Direktur Operasi Bidang Infrastruktur Yul Ari Pramuraharjo, dan jajaran pejabat lainnya.

Bendungan Tamblang merupakan bendungan pertama di Indonesia dan Asia Tenggara yang dalam pembangunannya menggunakan teknologi inti aspal sebagai inti atau core bendungan, di mana biasanya dalam pembangunan bendungan menggunakan inti clay.

Bendungan Tamblang yang berubah nama menjadi Bendungan Danu Kerti Buleleng ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki total nilai kontrak sebesar Rp 820 miliar.

Novel Arsyad menjelaskan pembangunan bendungan yang dimulai sejak akhir 2018 tersebut dikerjakan oleh KSO PTPPAdijaya dengan masa pelaksanaan selama 1.460 hari kalender dan masa pemeliharaan selama 365 hari kalender.

Bendungan Tamblang memiliki kapasitas penampungan sebesar 5,1 juta meter kubik dengan luas genangan 29,86 hektare.

PT PP bangga bisa menyelesaikan pembangunan proyek Bendungan Tamblang dengan tepat waktu dan memberikan kualitas terbaik serta bermanfaat bagi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News