PT PP Menangkan Tender Tol Semarang - Demak
jpnn.com, JAKARTA - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP, berhasil memenangkan tender proyek investasi Tol Semarang-Demak. Hal ini sesuai dengan surat penetapan pemenang pada pelelangan pengusahaan jalan tol, yang diserahkan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit kepada Direktur Strategi Korporasi & HCM Perseroan M. Aprindy, Jumat (19/7) kemarin.
Di mana Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Konsorsium PT PP, PT Wijaya Karya, dan PT Misi Mulia Metrical sebagai pemenang lelang jalan tol tersebut melalui surat Nomor PB.02.01-Mn/1347 tanggal 17 Juli 2019.
Dengan komposisi pemegang saham PT PP (Persero) Tbk sebesar 65 persen, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar 25 persen dan PT Misi Mulia Metrical sebesar 10 persen.
“Ini merupakan amanah yang besar untuk perseroan dan kami pastikan proses selanjutnya berjalan sesuai dengan timeline. Dengan adanya surat penetapan ini, kami akan segera melakukan tahapan selanjutnya yaitu membentuk BUJT dan mempercepat proses penandatanganan PPJT,” ujar Direktur Strategi Korporasi & HCM Perseroan M. Aprindy.
BACA JUGA: Groundbreaking Proyek Smelter, Kontrak Baru PT PP Capai Rp10,57 Triliun
Proyek Jalan Tol Semarang-Demak sepanjang 27 kilometer yang menelan biaya investasi sebesar Rp 15,3 triliun ini akan terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut Kota Semarang yang terbagi menjadi dua seksi, seksi I Kota Semarang dan seksi II Kabupaten Demak.
Konsorsium bertugas menggarap seksi II sepanjang 16,31 kilometer dengan total investasi Rp 5,6 triliun dengan masa konsesi selama 35 tahun.(chi/jpnn)
Dalam tol Semarang - Demak, PT PP memegang 65 persen sebagai pemegang saham proyek tersebut.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Makanan dari PT PP Diduga Bikin Petugas Pengamanan Presiden Keracunan di Tasikmalaya
- Momentum Tol
- Pembangunan Pelabuhan Smelter Nikel MMP Selesai dalam 15 Bulan
- Periksa Dirut PTPP Novel Arsyad, KPK Endus Kejanggalan Lelang Proyek di Yogyakarta
- Dirut Pembangunan Perumahan Novel Arsyad Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi
- PT PP Kembali Beroperasi Setelah Status PKPU Sementara Dicabut