PT PP Pastikan Kedepankan Tata Kelola Perusahaan Dalam Kegiatan Bisnisnya  

PT PP Pastikan Kedepankan Tata Kelola Perusahaan Dalam Kegiatan Bisnisnya  
Proyek PT PP (Ilustrasi). Foto Yessy Artada

Oleh karena itu, menunjuk Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.

Apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PT PP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut,” tegas Bakhtiyar.(chi/jpnn)

PT PP belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU secara resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News