PT PP Umumkan Hasil Kinerja Keuangan Sepanjang 2017
jpnn.com, JAKARTA - PT PP Persero Tbk, mengumumkan hasil kinerja keuangan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2017 yang telah diaudit.
Beragam proyek terutama infrastruktur mendorong pendapatan perseroan untuk bisa menembus angka Rp 20 triliun, yakni sebesar Rp 21,5 triliun pada 2017.
Pencapaian besar ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 31 persen secara year-on-year bila dibandingkan pencapaian sebesar Rp 16,5 triliun yang diraih pada 2016.
Perseroan meraih laba kotor dan laba usaha sebesar masing-masing Rp 3,25 triliun dan Rp 2,52 triliun yang mencerminkan pertumbuhan yang solid sebesar 32 persen dan 29 persen secara year-on-year.
"PT PP membukukan laba bersih sebesar Rp 1,72 triliun atau berhasil tumbuh 50 persen secara year-on-year dibandingkan Rp 1,14 triliun pada 2016," ujar Presiden Direktur PTPP Tumiyana di Jakarta, Senin (12/3).
Setelah kepentingan non-oengendali, laba bersih per saham atau Earnings Per Share (EPS) mencapai Rp 234 pada 2017 dibandingkan Rp206 di 2016 .
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan berterima kasih kepada seluruh jajaran Manajemen dan Karyawan serta stakeholders lainnya atas pencapaian kinerja PTPP yang solid selama tahun 2017,” tutur Tumiyana.
Per 31 Desember 2017, PTPP memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 9,3 triliun, total utang berbunga (Interest-bearing Debts) sebesar Rp 8,9 triliun, ekuitas sebesar Rp 14,2 triliun dan total aset sebesar Rp 41,7 triliun.
Posisi keuangan ini mencerminkan Gearing Ratio sebesar 0,6 kali dan Net Gearing Ratio sebesar -0,05 kali, serta Interest-bearing Debts-to-Asset sebesar 0,2 kali.
Beragam proyek mendorong pendapatan perseroan untuk bisa menembus angka Rp 20 triliun, yakni sebesar Rp 21,5 triliun pada 2017.
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- PP Infrastruktur Jual Saham PT UMT kepada Mitratel
- Makanan dari PT PP Diduga Bikin Petugas Pengamanan Presiden Keracunan di Tasikmalaya
- Pembangunan Pelabuhan Smelter Nikel MMP Selesai dalam 15 Bulan
- PT PP Kembali Beroperasi Setelah Status PKPU Sementara Dicabut
- Pengadilan Niaga Makassar Cabut PKPU PT Pembangunan Perumahan