PT Prima Tangki Indonesia Ditunjuk Menjadi Penyelenggara PLB
jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara menetapkan PT Prima Tangki Indonesia sebagai penyelenggara pusat logistik berikat (PLB) di bawah pengawasan Bea Cukai Kuala Tanjung, pada 28 November 2019 lalu. PT Prima Tangki Indonesia merupakan perusahaan penyedia tangki timbun di Kuala Tanjung.
Penetapan tersebut disampaikan melalui surat keputusan nomor KM-93/WBC.02/2019 tentang penetapan tempat sebagai pusat logistik berikat (PLB) dan pemberian izin penyelenggara PLB.
Sebelum penetapan tersebut, Direktur Utama PT Prima Tangki Indonesia Gautama, didampingi General Manager, Aman S. Charity, dan Supervisor Admin, Jefri Tandika memaparkan proses bisnis perusahaannya di hadapan para pejabat Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara. Pemaparan ini merupakan tahap akhir atas permohonan PT Prima Tangki Indonesia untuk menjadi penyelenggara PLB.
“Kami telah menyimak pemaparan Direktur Utama PT Prima Tangki Indonesia mengenai profil bisnis perusahaan, termasuk salah satu keunggulan perusahaan tersebut yaitu memiliki kapasitas tangki timbun sebesar 100.000 metrik ton. Dijelaskan juga dampak ekonomi perusahan dan Key Performance Indicator (KPI) yang rencananya lebih baik dari standar KPI di Malaysia, KPI yaitu matrik berupa finansial maupun non finansial yang digunakan oleh perusahaan untuk mengukur performa kinerjanya,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia.
Setelah pemaparan tersebut, Oza Olavia, Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Yudhi Dharma Nauly, dan jajaran pejabat Bea Cukai lainnya melakukan diskusi panel selama dua puluh menit yang menghasilkan persetujuan atas ditetapkannya PT Prima Tangki Indonesia untuk menjadi penyelenggara PLB.(jpnn)
PT Prima Tangki Indonesia ditunjuk sebagai penyelenggara pusat logistik berikat (PLB) di bawah pengawasan Bea Cukai Kuala Tanjung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok