PT Pupuk Kaltim Wajibkan Insinyur Perusahaan Tersertifikasi

PT Pupuk Kaltim Wajibkan Insinyur Perusahaan Tersertifikasi
Kantor Pupuk Kaltim. Foto dok Pupuk Kaltim

jpnn.com, KALIMANTAN TIMUR - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mendorong seluruh insinyur perusahaan mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI), sesuai asas profesionalitas, dalam meningkatkan kualitas profesi dengan mengembangkan diri secara berkelanjutan.

Direktur Operasi dan Produksi PKT Hanggara Patrianta, menyebut program profesi insinyur bagi karyawan perusahaan merupakan wujud ketaatan terhadap Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2014, tentang Keinsinyuran.

Sesuai Undang-undang tersebut, sertifikasi profesi insinyur menjadi kesadaran PKT untuk menghindari malpraktik keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja insinyur.

Langkah ini sekaligus memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme insinyur, sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing dengan hasil pekerjaan yang bermutu.

Hal ini mengingat insinyur pada praktiknya menerapkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan matematika, untuk mengembangkan solusi ekonomis terhadap permasalahan teknis.

Pekerjaan insinyur menjembatani penemuan ilmiah dengan aplikasi komersial, yang memenuhi kebutuhan masyarakat dan konsumen.

"Melalui program profesi, seluruh insinyur PKT diwajibkan memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) untuk mengembangkan kapasitas diri, sekaligus memberi peluang untuk menjadi setara dengan para insinyur di tataran global sesuai standar dan baku mutu keinsinyuran yang telah diterapkan," terang Hanggara.

Selain itu, insinyur juga mampu membangun teamwork dengan technical skill yang mumpuni, sehingga pengetahuan yang dimiliki menjadi motivasi sekaligus bahan literasi terkait informasi yang bersifat teknis dalam aktivitas industri.

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mendorong seluruh insinyur perusahaan mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News