PT Pupuk Kaltim Wajibkan Insinyur Perusahaan Tersertifikasi
Senin, 14 Maret 2022 – 23:03 WIB
Menurut Hanggara, registrasi izin keinsinyuran tenaga profesional merupakan konsekuensi global bagi pemegang profesi, karena seluruh negara mewajibkan insinyur tersertifikasi.
“Dengan program PPI, standar kompetensi insinyur di PKT diharap mampu menjawab kebutuhan sekaligus tantangan pembangunan di bidang teknologi, industri dan infrastruktur sebagai wujud kepatuhan atas panggilan negara agar secara kolektif meregistrasi keahlian yang dimiliki,” tutur Hanggara.(chi/jpnn)
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mendorong seluruh insinyur perusahaan mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Stok Pupuk Nasional Jelang 2025 Capai 1,4 Juta Ton
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold Star Investortrust ESG Awards 2024
- Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan di Ajang IDIA 2024
- Pupuk Kaltim Tanggapi Isu Pensiunan, Utamakan Prinsip Tata Kelola yang Baik