PT Pupuk Kaltim Wajibkan Insinyur Perusahaan Tersertifikasi
Senin, 14 Maret 2022 – 23:03 WIB

Kantor Pupuk Kaltim. Foto dok Pupuk Kaltim
Menurut Hanggara, registrasi izin keinsinyuran tenaga profesional merupakan konsekuensi global bagi pemegang profesi, karena seluruh negara mewajibkan insinyur tersertifikasi.
“Dengan program PPI, standar kompetensi insinyur di PKT diharap mampu menjawab kebutuhan sekaligus tantangan pembangunan di bidang teknologi, industri dan infrastruktur sebagai wujud kepatuhan atas panggilan negara agar secara kolektif meregistrasi keahlian yang dimiliki,” tutur Hanggara.(chi/jpnn)
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mendorong seluruh insinyur perusahaan mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pupuk Kaltim Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
- Pupuk Kaltim Fasilitasi Ratusan Pemudik Asal Bontang & Samarinda ke Kampung Halaman
- Petrokimia Gresik Siapkan Pupuk 431 Ribu Ton saat Lebaran, Stok Aman
- Pupuk Indonesia Raih 3 Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2025
- Super Tani Tawarkan Solusi Atasi Langkanya Pasokan Pupuk
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN