PT Rajawali Nusindo Ambil Barang dari PT Prasasti Mitra

PT Rajawali Nusindo Ambil Barang dari PT Prasasti Mitra
PT Rajawali Nusindo Ambil Barang dari PT Prasasti Mitra
Dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan bahwa PT Rajawali Nusindo, dianggap menyalahi peraturan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.

Lantaran PT Rajawali Nusindo melakukan sub-kontrak pekerjaan kepada beberapa perusahaan penyedia alat-alat medis, salah satunya PT Prasasti Mitra. Padahal, dalam klausul pengajuan kontrak, tidak tercantum soal adanya sub kontrak.

Saksi lainnya, Kepala Cabang Balikpapan PT Rajawali Nusindo, Suwanto, menjelaskan bahwa hubungan perusahaannya dengan PT Prasasti Mitra karena merupakan salah satu supplier barang-barang yang diminta Kemenkes. "Mereka yang menyediakan barang," kata Suwanto.

Kepala Cabang Banten PT Rajawali Nusindo, Iskak Putra,  mengakui juga bahwa perusahaannya mengambil barang dari PT Prasasti Mitra, sebagai salah satu pemilik barang. "Prasasti Mitra itu pemasok. Kaitannya dengan pekerjaan ini pasti ada," kata Iskak. (boy/jpnn)

JAKARTA - Bekas karyawan PT Prasasti Mitra Gozali Abadi, mengatakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja dulu itu merupakan agen penjual alat-alat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News