PT Rajawali Nusindo Ambil Barang dari PT Prasasti Mitra
Senin, 10 Juni 2013 – 17:00 WIB
Dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan bahwa PT Rajawali Nusindo, dianggap menyalahi peraturan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.
Lantaran PT Rajawali Nusindo melakukan sub-kontrak pekerjaan kepada beberapa perusahaan penyedia alat-alat medis, salah satunya PT Prasasti Mitra. Padahal, dalam klausul pengajuan kontrak, tidak tercantum soal adanya sub kontrak.
Saksi lainnya, Kepala Cabang Balikpapan PT Rajawali Nusindo, Suwanto, menjelaskan bahwa hubungan perusahaannya dengan PT Prasasti Mitra karena merupakan salah satu supplier barang-barang yang diminta Kemenkes. "Mereka yang menyediakan barang," kata Suwanto.
Kepala Cabang Banten PT Rajawali Nusindo, Iskak Putra, mengakui juga bahwa perusahaannya mengambil barang dari PT Prasasti Mitra, sebagai salah satu pemilik barang. "Prasasti Mitra itu pemasok. Kaitannya dengan pekerjaan ini pasti ada," kata Iskak. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas karyawan PT Prasasti Mitra Gozali Abadi, mengatakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja dulu itu merupakan agen penjual alat-alat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi