PT San Hai Hasilkan 250 Ton Limbah Plastik per Hari
Minggu, 17 Maret 2019 – 03:51 WIB
Untuk pengawasan tenaga kerja asing (TKA) sendiri, Rudi mengaku itu ranah Disnaker provinsi Kepri. Menurutnya Disnaker Batam tidak bisa melakukan penindakan terhadap TKA karena itu kewenangan provinsi yang berlaku sejak 2017 lalu. "Tanya provinsi langsung," ucap Rudi.
Dari hasil pengawasan kantor Imigrasi kelas 1 Batam, ada puluhan TKA yang bekerja di PT San Hai. Namun yang diamankan tiga orang lantaran tidak memiliki izin memperkerjakan tenaga kerja asing (Imta).(eja)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie menyebutkan ada sekitar 250 kg limbah plastik hasil sortiran PT San-Hai. Limbah tersebut dihasilkan perhari dan ditumpuk di belakangan perusahaan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya