PT Sentral Indotama Energi Gugat Pailit Transon Group, Ini Penyebabnya

PT Sentral Indotama Energi Gugat Pailit Transon Group, Ini Penyebabnya
Direktur PT Sentral Indotama Energi Melisa (kemeja kotak-kotak kuning) dan tim kuasa hukum. Foto: dokumentasi kuasa hukum Melisa

Selain itu, Transon Group juga diketahui memiliki utang kepada dua kreditor lain, yaitu kepada PT Cakra Gemilang Sukses sebesar Rp 1,02 miliar dan kepada PT Nusa Cipta Konstruksi sebesar Rp 18,7 miliar.

 “Dengan total utang yang mencapai ratusan miliar rupiah, gugatan pailit ini menjadi langkah terakhir yang diambil oleh para kreditor,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur PT Sentral Indotama Energi Melisa menuturkan bahwa sebelum adanya gugatan pailit itu, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya penagihan kepada PT Transon Bumindo Resources.

“Kami sudah mencoba menagih baik-baik dan kemudian melakukan somasi, tapi tidak ada tanggapan dari PT Transon,” ujar Melisa.

Dia mengaku hanya ingin haknya segera dipenuhi dalam hal ini utang tersebut bisa segera dibayarkan.

“Kami berhak menuntut dana yang sudah dibayarkan dan tagihan yang belum dibayarkan,” jelasnya.

Adapun, gugatan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Menurut pasal 2 ayat (1) UU tersebut, syarat untuk mengajukan gugatan pailit adalah adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Transon Group, salah satu perusahaan pertambangan digugat pailit oleh PT Sentral Indotama Energi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News