PT Sentral Indotama Energi Gugat Pailit Transon Group, Ini Penyebabnya

Dalam kasus ini, Transon Group dianggap telah gagal memenuhi kewajibannya, sehingga PT Sentral Indotama Energi berhak mengajukan gugatan.
Gugatan pailit yang diajukan PT Sentral Indotama Energi didasarkan pada beberapa ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga.
- Pasal 303 Undang-Undang Kepailitan, yang menyatakan bahwa meskipun terdapat klausula arbitrase dalam kontrak, pengadilan tetap berwenang menangani kasus pailit apabila utang memenuhi kriteria kepailitan.
- Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yang mengatur bahwa debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan.
“Dengan berpegang pada peraturan ini, PT Sentral Indotama Energi menilai bahwa PT Transon Bumindo Resources telah memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit,” kata Rahmad.
Proses gugatan pailit dimulai dengan pengajuan permohonan ke Pengadilan Niaga.
Transon Group, salah satu perusahaan pertambangan digugat pailit oleh PT Sentral Indotama Energi.
- Suami Ratna Galih Terancam Pailit, Aset Pribadi Bisa Disita
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya
- Penghentian Operasi Sritex Berujung PHK, Wamen Noel Menyoroti Putusan Kurator
- Doa Sritex
- Sritex Dinyatakan Pailit, Iwan Kurniawan Cuma Bilang Begini