PT Shimoda Trade dan Dihao Luggage Terima Fasilitas Gudang Berikat dari Bea Cukai

PT Shimoda Trade dan Dihao Luggage Terima Fasilitas Gudang Berikat dari Bea Cukai
Bea Cukai memberikan fasilitas gudang berikat kepada PT Shimoda Trade Indonesia dan Dihao Luggage. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai gencar mendukung industri domestik melalui berbagai fasilitas kepabeanan untuk memberikan stimulus bagi perekonomian dalam negeri. 

Pemberian fasilitas kepabeanan dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta serta Bea Cukai Jateng dan DIY.

“Pemberian fasilitas dilakukan Bea Cukai kepada PT Shimoda Trade Indonesia di Jakarta dan PT Dihao Luggage Indonesia di Jawa Tengah,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Fasilitas yang diberikan kepada PT Shimoda Trade Indonesia adalah gudang berikat. PT Shimoda Trade Indonesia bergerak di bidang aksesori elektronik. Beberapa produk PT Shimoda antara lain Cover Tape, Kurriarent Tape, serta Riil.

Menurut Eiichi Mishuzima, direktur utama PT Shimoda Trade Indonesia, fasilitas gudang berikat dapat memberikan manfaat kepada perusahaannya, seperti keringanan cash flow perusahaan, kepastian arus barang, serta kemudahan operasional.

Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat diberikan kepada PT Dihao Luggage Indonesia di Jawa Tengah. Perusahaan akan memperoleh fasilitas fiskal dan prosedural, antara lain, penangguhan pembayaran bea masuk, tidak dipungut pajak impor, dan percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan.

“Melalui fasilitas yang diberikan, diharapkan dapat mendorong kegiatan perekonomian yang sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional,” kata Hatta. (mrk/jpnn)

PT Shimoda Trade dan Dihao Luggage menerima fasilitas kepabeanan dari Bea Cukai.


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News