PT SKB Menang Lagi, Haris Azhar Desak Praktik Tambang Ilegal di Muba Ini Dihentikan
![PT SKB Menang Lagi, Haris Azhar Desak Praktik Tambang Ilegal di Muba Ini Dihentikan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/21/penampilan-direktur-lokataru-haris-azhar-memegang-segelas-ko-7kb4.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) kembali memenangkan gugatan hukum terhadap PT Gorby Putra Utama (GPU). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT SKB terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dimiliki PT GPU.
Dalam putusan Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 13 Februari 2025, PTUN Jakarta memerintahkan penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tentang pemberian IUP Operasi Produksi kepada PT GPU yang diterbitkan pada 1 Juni 2009. Perintah penundaan ini ditujukan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku Tergugat I, sementara PT GPU bertindak sebagai pihak intervensi.
Penasihat hukum karyawan PT SKB dan Direktur Utama PT SKB, Halim Ali, Haris Azhar, menyambut positif putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa putusan ini secara tidak langsung mencabut IUP Operasi Produksi PT GPU yang dikeluarkan oleh Bupati Musi Rawas pada 2009.
"Aktivitas pertambangan PT GPU di wilayah sengketa ilegal dan harus dihentikan," kata Haris Azhar, Jumat (14/2).
Sengketa lahan antara PT SKB dan PT GPU telah berlangsung lama, terutama setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Permendagri tersebut memasukkan wilayah Musi Banyuasin seluas 12 ribu hektare ke dalam wilayah Muratara, yang berdampak pada area Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB seluas 1.750 hektare yang ditanami kelapa sawit.
PT SKB telah menempuh berbagai upaya hukum, termasuk menggugat Surat Keputusan (SK) Pembatalan HGU yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam gugatan tersebut, PT SKB memenangkan perkara. Selain itu, PT SKB juga menggugat SK Bupati Musi Rawas terkait IUP Operasi Produksi PT GPU, yang juga dikabulkan oleh pengadilan.
Selama proses hukum berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan memanas. Perkebunan sawit milik PT SKB di perbatasan Musi Banyuasin dan Muratara dirusak oleh aktivitas pertambangan batu bara PT GPU, mengakibatkan ribuan tanaman sawit rusak.
Haris Azhar menegaskan bahwa PT GPU harus menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di area sengketa hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penasihat hukum karyawan PT SKB dan Direktur Utama PT SKB, Halim Ali, Haris Azhar, menyambut positif putusan tersebut.
- Menembus Batas: Perempuan dan Karier di Dunia Tambang
- Gubernur Sulteng Bakal Bawa Penolakan terhadap Anak Usaha BRMS ke Presiden Prabowo
- Perusahaan Nikel Membekali Siswa SMA dengan Pelatihan Penambangan
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Pemerintah Minta DPR Lakukan Kajian soal Kampus Bisa Kelola Tambang
- Kabar Baik, Pelaku UKM Bakal Bisa Kelola Tambang