PT Summarecon Agung Turut Menyuap Wali Kota Bekasi, Transfernya ke Atas Nama Masjid
Selasa, 31 Mei 2022 – 12:03 WIB

Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang kasus korupsi suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Atas perbuatan itu, Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan PT Summarecon Agung ikut memberikan suap kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Summarecon Serpong Segera Launching City Hub Commercial, Catat Tanggalnya!
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Summarecon Raup Rp 220 Miliar dari Penjualan Ruko Terbaru & Hunian Premium di Bogor
- Ruko Quantum Commercial Banjir Peminat, Summarecon Serpong Raup Rp 90 Miliar
- Summarecon Resmi Bangun Sekolah Terpadu Sedaya Bintang
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024