PT Sumut Bebaskan Oknum Polisi Pembawa Shabu
Rabu, 07 Juli 2010 – 09:58 WIB
MEDAN- Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT Sumut), memvonis bebas murni seorang anggota kepolisian bertugas di Mapolda Sumut, Brigadir Inspektur Satu (Briptu) Idran Ismi, dalam perkara kepemilikan shabu. Vonis bebas ini berbeda dengan keputusan majelis hakim PN Medan yang diketuai oleh Ahmad Guntur, menjatuhi hukuman dua tahun penjara terhadap anggota unit narkoba Polda Sumut ini. Sementara itu, Mahmud Irsyad Lubis, selaku Kuasa hukum terdakwa Briptu Idran Ismi, kepada wartawan Selasa (6/7), mengatakan akan menggugat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan ke PN Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Sumut di Ketuai oleh Joko Sediono, menyatakan terdakwa Briptu Idran Ismi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki shabu atau psikotropika golongan II seberat 4,84 gram pada 11 Oktober 2009 lalu, apalagi sampai mengedarkan barang haram itu.
Dalam amar putusannya juga, majelis hakim mengatakan shabu itu bukan untuk digunakan melainkan demi untuk menjalankan tugasnya mengungkap peredaran shabu di Sumut.
Baca Juga:
MEDAN- Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT Sumut), memvonis bebas murni seorang anggota kepolisian bertugas di Mapolda Sumut, Brigadir Inspektur
BERITA TERKAIT
- Resmi, Gaji Tenaga Kontrak di Kalsel Naik, Jadi Sebegini Per Bulan
- Kebakaran di Glodok Plaza: Jumlah Orang Hilang Bertambah
- 8 Orang Hilang dalam Kebakaran di Glodok Plaza, Berikut Identitasnya
- 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap
- Sinergi Sosial Tingkatkan Kesehatan dan Semangat Belajar Anak NTT
- Status Masih Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan 1.000 Meter