PT Sumut Bebaskan Oknum Polisi Pembawa Shabu
Rabu, 07 Juli 2010 – 09:58 WIB
Menurut Irsyad Lubis, Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan bebas itu ada dua yakni bebas murni (vrijspraak), dan bebas onshlag (terbukti tetapi bukan suatu tindak pidana sehingga bisa di kasasi).
Dalam kasus ini, hakim PT memberi putusan bebas murni kepada Idran. Itu karena dirinya tidak terbukti sebagai orang yang turut serta memiliki dan mengedarkan sabu.
Sehingga sesuai KUHAP Pasal 244, apabila hakim memutus bebas murni, maka JPU tidak bisa melakukan kasasi. Karena itu merupakan putusan final yang telah dipertimbangkan hakim tinggi. Namun JPU dianggap mengabaikan KUHAP.
Sehingga pihaknya telah mendaftar gugatan secara perdata ke PN Medan, Senin (21/6) lalu dengan bukti register nomor 251/pdt.a/2010/PN.Mdn.
Dalam Amar tuntutannya, Irsad Lubis meminta agar hakim PN Medan mengabulkan gugatan seluruhnya. Menyatakan ajuan kasasi jaksa tersebut adalah perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat (Kajari beserta anggotanya) mengganti kerugian secara materil dan moril sebesar Rp150 juta, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom), sebesar Rp100 ribu perhari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan gugatan tersebut. (min/fuz/jpnn)
MEDAN- Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT Sumut), memvonis bebas murni seorang anggota kepolisian bertugas di Mapolda Sumut, Brigadir Inspektur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPRD Babel Didesak Bentuk Pansus Kerugian Lingkungan
- Panen Raya Jagung, Brimob Polda Jateng Ingin Berkontribusi Mendukung Program Prabowo
- Wamentan Sudaryono: Riau Bakal jadi Percontohan Terbaik Tumpang Sari Jagung
- Geram, Warga Adang Mobil Pelat Merah BM 52 yang Lawan Arus Saat Macet di Lintas Pekanbaru-Siak
- Elf Terguling di Sukabumi, Rombongan Dosen Jadi Korban
- Tuntut Dijadikan PPPK Penuh Waktu, Ribuan Honorer R2 & R3 Kota Kendari Gelar Demonstrasi