PT SWP di Inhu Diduga Tidak Berikan Hak Masyarakat, Aktivis Minta KLHK Segera Bertindak

PT SWP di Inhu Diduga Tidak Berikan Hak Masyarakat, Aktivis Minta KLHK Segera Bertindak
Aktivis lingkungan Khairul Iksan Chaniago (KIC). Foto: Dok Khairul

Tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT SWP di Kabupaten Inhu seluas lebih kurang 413 hektare.

Pada diktum kelima huruf i disebutkan agar perusahaan merealisasikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luasan dari Kawasan hutan yang dilepaskan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Menurut KIC, seharusnya dari luasan 1.416 hektare yang dilepaskan dari kawasan hutan oleh Menteri LHK, PT SWP memiliki kewajiban untuk membangunkan 20 persen dari 1.416 hektare atau 283,2 hektare kebun untuk masyarakat.

"Akan tetapi faktanya, itu tidak dilaksanakan oleh PT Sinar Widita Pamarta," jelasnya.

Untuk itu, KIC meminta agar Menteri LHK untuk mengevaluasi terhadap 2 izin yang sudah diberikan tersebut.

"Apabila PT Sinar Widita Pamarta tidak melaksanakan kewajibannya, maka kami minta Menteri Lingkungan Hidup untuk mencabut izin yang telah diberikan," pungkasnya. (mcr36/jpnn)

Aktivis lingkungan Khairul Iksan Chaniago (KIC) meminta KLHK RI mencabut izin PT Sinar Widita Pamarta (SWP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News