PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah

PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah
Uang ganti rugi (Ilustrasi). Foto: JPNN.com

Berselang setahun, kedua orang ini ingin mengklaim bonus sebagaimana yang dijanjikan PT TForce.

“Kenyataannya, klien saya sama sekali tidak bisa mengkliam bonus sesuai dengan janji perusahaan. Bahkan ketika klien saya mengundurkan diri dan meminta kembali uangnya, PT TForce sama sekali tidak meresponsnya termasuk dengan somasi 3 kali itu hingga berujung pada gugatan perbuatan hukum itu,” kata Edi.

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan kliennya terhadap PT TForce.

“Saya kira dengan putusan ini PT TForce segera melaksanakan perintah PN Jakarta Utara itu untuk membayar uang kliennya. Saya kira tidak ada yang kebal hukum di negeri ini termasuk PT TForce itu,” tegas Edi.(chi/jpnn)

Gugatan member atau nasabah terhadap PT TForce Indonesia Jaya, perusahaan yang menawarkan investasi dengan janji keuntungan berkali lipat membuahkan hasil.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News