PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah

Berselang setahun, kedua orang ini ingin mengklaim bonus sebagaimana yang dijanjikan PT TForce.
“Kenyataannya, klien saya sama sekali tidak bisa mengkliam bonus sesuai dengan janji perusahaan. Bahkan ketika klien saya mengundurkan diri dan meminta kembali uangnya, PT TForce sama sekali tidak meresponsnya termasuk dengan somasi 3 kali itu hingga berujung pada gugatan perbuatan hukum itu,” kata Edi.
Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan kliennya terhadap PT TForce.
“Saya kira dengan putusan ini PT TForce segera melaksanakan perintah PN Jakarta Utara itu untuk membayar uang kliennya. Saya kira tidak ada yang kebal hukum di negeri ini termasuk PT TForce itu,” tegas Edi.(chi/jpnn)
Gugatan member atau nasabah terhadap PT TForce Indonesia Jaya, perusahaan yang menawarkan investasi dengan janji keuntungan berkali lipat membuahkan hasil.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Gubernur Jateng Tawarkan Langsung Investasi kepada 100 Investor dari 5 Negara
- Jangan FOMO Investasi Emas, Sebelum Tahu Soal Ini
- Pembangunan Jateng Andalkan Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan
- Prabowo Sebut Pemerintah Qatar Bakal Investasi USD 2 Miliar untuk Danantara
- Bitcoin Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang di Tengah Krisis Global