PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah
Berselang setahun, kedua orang ini ingin mengklaim bonus sebagaimana yang dijanjikan PT TForce.
“Kenyataannya, klien saya sama sekali tidak bisa mengkliam bonus sesuai dengan janji perusahaan. Bahkan ketika klien saya mengundurkan diri dan meminta kembali uangnya, PT TForce sama sekali tidak meresponsnya termasuk dengan somasi 3 kali itu hingga berujung pada gugatan perbuatan hukum itu,” kata Edi.
Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan kliennya terhadap PT TForce.
“Saya kira dengan putusan ini PT TForce segera melaksanakan perintah PN Jakarta Utara itu untuk membayar uang kliennya. Saya kira tidak ada yang kebal hukum di negeri ini termasuk PT TForce itu,” tegas Edi.(chi/jpnn)
Gugatan member atau nasabah terhadap PT TForce Indonesia Jaya, perusahaan yang menawarkan investasi dengan janji keuntungan berkali lipat membuahkan hasil.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja