PT Timah, BUMN Tambang Pertama Selesaikan Dokumen RIPPM

jpnn.com, JAKARTA - Penyusunan Dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) tahun 2019-2029 PT Timah Tbk memasuki babak akhir.
Kamis (23/5), bertempat di Hotel Harper Yogyakarta, surat pengesahan dokumen RIPPM tersebut resmi diserahkan oleh Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saeifulhaq kepada Direktur Operasi PT Timah Tbk, Alwin Albar.
Alwin Albar mengapresiasi pelaksanaan rangkaian penyusunan dokumen RIPPM. Menurutnya, meski dengan waktu yang cukup singkat, upaya yang dilakukan seluruh tim merupakan bentuk tanggung jawab terhadap upaya pemberdayaan masyarakat.
Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhaq mengharapkan agar implementasi dari RIPPM dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
"Salah satu tujuan utama dari RIPPM ini adalah bagaimana menyinergiskan kegiatan pertambangan dengan program pemberdayaan masyarakat, jadi tidak parsial" kata Yunus.
BACA JUGA: Pelaku Usaha Beber Dampak Negatif Kegaduhan Politik
Menurut Yunus, kegiatan tambang integrated dengan kegiatan keekonomian masyarakat sehingga ketika tambang berakhir, kegiatan ekonomi baru masyarakat tetap berjalan dan berkelanjutan.
Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menyatakan apresiasinya atas pengesahan dokumen RIPPM tersebut. Menurutnya, selaku BUMN pertambangan, PT Timah adalah korporasi pertama yang telah menyelesaikan dokumen RIPPM.
Selaku BUMN pertambangan, PT Timah adalah korporasi pertama yang telah menyelesaikan dokumen RIPPM.
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan
- ExxonMobil Jadi Mitra Strategis Industri Pertambangan
- Polda Riau Sikat Penjahat Lingkungan, Selamatkan Rp 221 Miliar Kerugian Negara
- Bos Freeport Sebut Smart Mining Lebih Aman & Produktif