PT Timah, BUMN Tambang Pertama Selesaikan Dokumen RIPPM
"Semoga semua proses dalam penyusunan hingga pengesahan dokumen ini dapat menjadi role model korporasi-korporasi lainnya di Indonesia," ujar Riza.
Pengesahan dokumen RIPPM memiliki urgensi sangat penting, baik bagi PT Timah selaku korporasi maupun bagi masyarakat dan stakeholder dimana perusahaan ini beroperasi. Selaku korporasi pertambangan, penyusunan Rencana Induk PPM ini merupakan bentuk kepatuhan PT Timah Tbk dalam melaksanakan Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Di dalam Permen tersebut dinyatakan dalam setiap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, setiap perusahaan diwajibkan untuk menyusun dan mempunyai rencana induk pengembangan dan pemberdayaan bagi masyarakat yang terkena dampak operasional perusahaan tambang.
Selain sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen terhadap regulasi, penyusunan rencana induk PPM ini juga diharapkan sejalan dengan program pembangunan pemerintah daerah dan bisa menginformasikan strategi isu prioritas pelaksanaan RPJMD 2019 untuk pembangunan di wilayah masing-masing. (esy/jpnn)
Selaku BUMN pertambangan, PT Timah adalah korporasi pertama yang telah menyelesaikan dokumen RIPPM.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara