PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif

PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

Dia mencontohkan perkara dugaan tindak korupsi komoditas timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya. 

Menurutnya, jika uji materi dikabulkan, para terdakwa bakal dibebankan uang pengganti hingga ratusan triliun rupiah. 

“Ini contoh kerugian lingkungan lingkungan hidup kemarin Rp 217 triliun, kalau di permohonannya itu terdakwa bayar Rp 217 triliun, itu dari mana?" ucap Romli.

Romli memastikan UU Tipikor yang masih berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 sudah jelas dan tidak perlu diubah. 

Pasal yang digugat yaitu Pasal 18 Ayat (1) huruf b yang menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

“Sudah cukup jelas, sebanyak-banyaknya harta kekayaan, kan begitu. Sebaiknya harta kekayaan uang pengganti tuh yang diperoleh dari kejahatan, itu relatif. Kalau sebanyak-banyak kerugian negara,” tuturnya.

“Kerugian negara kayak PT Timah katanya kerugian lingkungannya sampai Rp 217 triliun, modar,” ucap Romli.(mcr8/jpnn)

Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita menilai upaya PT Timah mengugat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor ke MK kontraproduktif dengan tujuan regulasi


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News