PT Tinggi Tak Jamin Kuatnya Sistem Presidensiil
Rabu, 22 Desember 2010 – 18:48 WIB
Demikian juga halnya jika PT dinaikan hingga hanya ada dua fraksi di DPR. Seandainya dua fraksi itu sepakat untuk tidak mendukung pemerintah, maka sama saja PT tidak menguatkan sistem presidensil. "Menurut konstitusi, sikap dua fraksi yang tidak mendukung itu tidak otomatis menjadikan presiden stagnan dalam menjalankan pemerintahan karena dia tidak bisa dijatuhkan oleh dua parpol,” jelasnya.
Baca Juga:
Sebaliknya, andai dua fraksi di DPR itu mendukung penuh pemerintahan, maka itu bisa merugikan proses demokrasi karena sama saja mendorong rakyat untuk menjadi oposisi terhadap parlemen sekaligus pemerintahan. "Bisa kacau negeri ini," tegas Irman.
Meski demikian Irman melihat sisi positif jika tidak terlalu banyak parpol duduk di parlemen jika PT diberlakukan. "Itu ada baiknya. Dengan banyaknya parpol maka akan sulit bagi pemerintah mengkonsulidasikan dukungan partai, sehingga terjadi keseimbangan fungsi pengawasan secara efektif,” katanya lagi.
Namun sisi buruknya, akan muncul kegaduhan politik meski tidak berdampak pada presiden. "Itu hanya kegaduhan politik bukan kegaduhan konstitusi," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pemerhati hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menilai pemberlakuan parliamentary threshold (PT) dalam undang-undang Pemilu tidak berpengaruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LSI Denny JA Belum Pastikan Pilgub Jakarta Bakal Berlangsung 2 Putaran
- SMRC Sebut Pram-Doel Raih 51,03 Persen Hasil Hitung Cepat dari Seluruh Data
- Hitung Cepat LSI Denny JA: Agustiar-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng
- Pilkada Puncak Jaya Panas: 40 Rumah Dibakar, 94 Orang Terluka
- Bak Orang Tua & Anak, SBY Video Call dengan Agung Nugroho, Beri Pesan Begini Agar Pekanbaru Sejahtera
- Pilgub Papua 2024, Pasangan Mari-Yo Ungguli BTM di Kota Jayapura