PT Tirta Investama Pertanyakan Tuduhan Pelanggaran Persaingan Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara distributor air minum dalam kemasan Aqua, PT Tirta Investama, Chandra Hamzah, mempertanyakan tuduhan pelanggaran usaha yang dilakukan klienya dalam persidangan KPPU yang berlangsung di pengadilan, pada Selasa (16/5) kemarin.
Chandra yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, mengaku heran atas perbedaan informasi dari presentasi yang disampaikan penyidik pada sidang pertama KPPU itu, dengan apa yang tercantum dalam dokumen laporan resmi yang disampaikan KPPU kepada pihak Tirta Investama.
"Kami merasa presentasi yang disampaikan dalam sidang yang lalu cenderung insinuatif (menyindir) dan tidak sesuai dengan laporan resmi yang kami terima. Kami berharap majelis hakim bisa bersikap adil dalam melihat perbedaan informasi yang disampaikan dalam presentasi investigator KPPU dengan dokumen resmi yang diterima,” katanya.
Chandra mengatakan tim penasihat hukum Tirta Investama kini tengah menyiapkan tanggapan untuk membuktikan bahwa perusahaan yang telah beroperasi selama 44 tahun itu berhasil membangun bisnis dengan menggunakan cara yang taat aturan dan etika bisnis.
“Kami siapkan tanggapan kepada majelis hakim terkait dengan bisnis perusahaan yang dibangun mulai dari nol dengan menggunakan aturan dan etika bisnis yang bermartabat dalam berbisninis,” tegasnya.
"Itu yang menjadi kunci sukses merek Aqua di masyarakat," tambahnya.
Setelah mendengarkan perdebatan panjang antara tim investigator yang dimotori Helmi Nurjamil dan tim terlapor, akhirnya Majelis Komisi persidangan yang dipimpin Munrokhim Misanam mengabulkan permohonan terlapor dan memerintahkan kepada investigator KPPU untuk menyerahkan grafik hasil survei AC Nielsen yang di presentasikan pada sidang pertama.
"Dalam persidangan sudah seharusnya antara pelapor dan terlapor mendapatkan data yang sama untuk diuji kebenarannya. Dengan ini kami memerintahkan kepada investigator untuk menyerahkan grafik presentasi pada sidang pertama," tegas Misnanm.
Pengacara distributor air minum dalam kemasan Aqua, PT Tirta Investama, Chandra Hamzah, mempertanyakan tuduhan pelanggaran usaha yang dilakukan klienya
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPPU Segera Panggil Pihak Terkait Imbas Rembesnya Gandum Pangan buat Pakan Ternak
- Jadi Pionir Pelaksanaan Peta Jalan Pengurangan Sampah, AQUA dapat Apresiasi dari KLHK
- Ini Minuman yang Dikonsumsi IShowSpeed saat ke Indonesia
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- KPPU Diminta Memelototi Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif