PT Tirta Investama Pertanyakan Tuduhan Pelanggaran Persaingan Usaha
Rabu, 17 Mei 2017 – 03:00 WIB

Suasana persidangan KPPU yang berlangsung, Selasa (16/5). Foto: source for jpnn
Industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia telah ada sejak puluhan tahun lalu dan hingga kini produk AMDK menjadi salah satu kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Berbagai merek dagang berlomba-lomba merebut hati konsumen dipasar yang masih terbuka lebar, ratusan merek yang ada di pasaran itu hingga kini bersaing secara sehat dan konsumenlah yang menentukan.(dkk/jpnn)
Pengacara distributor air minum dalam kemasan Aqua, PT Tirta Investama, Chandra Hamzah, mempertanyakan tuduhan pelanggaran usaha yang dilakukan klienya
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Ikut Merasakan Mudik Gratis, Warga Doakan Aqua Makin Sukses
- Aqua & Ahmad Luthfi Lepas 14.374 Pemudik dalam Program Mudik Gratis
- Rayakan Ramadan, AQUA Jalin Kemitraan Bersama DMI Jateng
- Berkah Ramadan, Aqua Tebar Paket Sembako di Sukabumi
- Rayakan Ramadan dengan Jelajah Masjid Ikonik Jakarta Bersama AQUA
- Hadir Temani Perjalanan Spiritual Ramadan, AQUA Dukung Pesantren Kilat Narasi 2025