PT Tirta Investama Pertanyakan Tuduhan Pelanggaran Persaingan Usaha
Rabu, 17 Mei 2017 – 03:00 WIB
Industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia telah ada sejak puluhan tahun lalu dan hingga kini produk AMDK menjadi salah satu kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Berbagai merek dagang berlomba-lomba merebut hati konsumen dipasar yang masih terbuka lebar, ratusan merek yang ada di pasaran itu hingga kini bersaing secara sehat dan konsumenlah yang menentukan.(dkk/jpnn)
Pengacara distributor air minum dalam kemasan Aqua, PT Tirta Investama, Chandra Hamzah, mempertanyakan tuduhan pelanggaran usaha yang dilakukan klienya
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPPU Segera Panggil Pihak Terkait Imbas Rembesnya Gandum Pangan buat Pakan Ternak
- Jadi Pionir Pelaksanaan Peta Jalan Pengurangan Sampah, AQUA dapat Apresiasi dari KLHK
- Ini Minuman yang Dikonsumsi IShowSpeed saat ke Indonesia
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- KPPU Diminta Memelototi Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif