PT TUN dan MA Jangan Ikut Urusi Kode Etik KPU
Jumat, 17 Mei 2013 – 18:57 WIB
JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie, menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar kode etik atau tidak.
“Itu merupakan kewenangan DKPP. Lembaga seperti PTTUN, Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya, adalah lembaga peradilan penegak hukum. Jadi bukan penegak etik sehingga ranahnya berbeda. Jadi sengaja dalam putusan ini kami tidak mencantumkan penilaian PT TUN sebelumnya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5).
Menurut Jimly, terkait gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) beberapa waktu lalu, PT TUN dalam putusannya menilai KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Penilaian diberikan karena akibat keputusan KPU tidak meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu, merugikan warga negara dalam menyalurkan aspirasi politik.
JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie, menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tidak
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG