PT TUN dan MA Jangan Ikut Urusi Kode Etik KPU
Jumat, 17 Mei 2013 – 18:57 WIB
Hal yang sama menurut Jimly, juga berlaku terkait keputusan DKPP terkait nasib tujuh komisioner KPU kali ini.
Baca Juga:
“Sebagai lembaga etik, keputusan-keputusan yang diambil dalam DKPP juga tidak bisa diuji di PT TUN atau lembaga penegak hukum lainnya. Karena ranahnya berbeda. Karena itu putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie, menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ruang Politik Anak Muda Jakarta: Berani Bersuara dan Berekspresi di Pilkada Fest 2024
- Jokowi Makin Rajin Kampanyekan Luthfi-Gus Yasin, Sekarang Turun ke Blora dan Grobogan
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Di Hadapan Ribuan Penonton Wayang, Sudaryono Ajak Klaten Menangkan Luthfi-Taj Yasin
- Hanya 6 Orang Pendukung Paslon Diizinkan Masuk Ruang Debat
- KPU Mulai Sebar Puluhan Ribu Kotak dan Bilik Suara untuk Kabupaten Bogor