PT TUN dan MA Jangan Ikut Urusi Kode Etik KPU

PT TUN dan MA Jangan Ikut Urusi Kode Etik KPU
PT TUN dan MA Jangan Ikut Urusi Kode Etik KPU
Hal yang sama menurut Jimly, juga berlaku terkait keputusan DKPP terkait nasib tujuh komisioner KPU kali ini.

“Sebagai lembaga etik, keputusan-keputusan yang diambil dalam DKPP juga tidak bisa diuji di PT TUN atau lembaga penegak hukum lainnya. Karena ranahnya berbeda. Karena itu putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie, menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News