PT TUN Jakarta Loloskan PBB jadi Peserta Pemilu 2014
Kamis, 07 Maret 2013 – 20:43 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Foto: JPNN
Sebagai contoh, pakar ilmu ketatanegaraan ini menyebut kasus yang terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kalimantan Barat. "Di semua daerah ini KPU menganggap PBB tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Tapi PBB dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi oleh PT TUN," katanya.
Baca Juga:
Oleh karena itu atas putusann ini Yusril mengaku puas. Sebab terbukti hukum masih ditegakkan di negeri Indonesia tercinta.
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013, tertanggal 8 Januari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Karena tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota.
Atas keputusan tersebut, PBB menyatakan keberatan sehingga kemudian mengajukan permohonan ke Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu).
JAKARTA - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, menilai keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo