PT TUN Keluarkan Putusan Sela, Pilgub Kalteng Kembali Tiga Calon

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Sepekan jelang Pemilihan Gubernur di Kalimantan Tengah (Kalteng) keputusan mengejutkan keluar dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta. Pasangan calon yang sempat dicoret pencalonanya melalui Surat Keputusan KPU Pusat, ternyata dibatalkan oleh PT TUN melalui putusan sela.
Dengan begitu, maka dipastikan Pilkada Kalteng akan kembali diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon). Ujang Iskandar-Jawawi kembali masuk sebagai Paslon Gubernur.
Dengan begitu, Pilgub Kalteng akan diikuti oleh pasangan nomor urut 1, Sugianto Sabran-Habib Said Ismail, pasangan nomor urut 2, Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar, dan pasangan nomor urut 3, Ujang Iskandar-Jawawi.
Meski sudah ada putusan sela dari PT TUN, KPU RI dan Bawaslu RI hingga tadi malam, masih menunggu salinan resmi putusan sela dari PT TUN.
"Kami belum bisa memberikan pendapat. Kami perlu mendapatkan dan mempelajari dokumen resmi dari PT TUN," terang Anggota KPU RI Hadar Nafiz Gumay kepada Kalteng Pos via telepon kemarin.
Desakan agar cepat bertindak, ternyata tak mau ditanggapi terburu-buru oleh KPU. Hadar menyebut pihaknya sejauh ini baru mendengar perkembangannya lewat media.
"Kami perlu membahasnya dulu. Kami (KPU RI) bersama Bawaslu RI malam ini (baca: tadi malam) masih Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI," tandasnya. (bud/aza/ans/dkk/jpnn)
PALANGKA RAYA – Sepekan jelang Pemilihan Gubernur di Kalimantan Tengah (Kalteng) keputusan mengejutkan keluar dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Masa Kerja Kurang 2 Tahun Dirumahkan, tetapi Diseleksi Lagi
- Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
- Kembali Pimpin Denpasar, Jaya Negara Siap Lanjutkan Pembangunan Berkelanjutan
- Polda Riau Bangun 75 Rumah Subsidi, Wujudkan Kesejahteraan Personel
- Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo Disambut Meriah di Palangka Raya
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya