PT TUN Kembali Tolak Gugatan DPP PKB
Kamis, 21 Februari 2013 – 17:58 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya menolak banding DPP PKB soal pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPR dari Fraksi PKB masing-masing atas nama Lily Khodijah Wahid dan A Effendy Choirie.
Satu-satunya upaya hukum yang masih tersedia bagi DPP PKB untuk menggusur Lily Khodijah Wahid dan A Effendy Choirie dari DPR menurut kuasa hukum Gus Choi dan Lily, Hermawi Taslim, hanya melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Selama proses hukum berlangsung, DPP PKB tidak berhak mengganti keduanya.
“PT TUN menolak banding DPP PKB dan selanjutnya berhak untuk banding ke MA, namun DPP PKB tidak bisa mengganti Lily Wahid dan A. Effendy Choirie sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa,” kata Hermawi Taslim, pada wartawan, di Jakarta, Kamis (21/2).
Sebelumnya, Lily Wahid dan Effendy Choirie juga memenangi gugatan DPP PKB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu DPP PKB mengajukan gugatan ke PT TUN pada tanggal 4 Juni 2012 dengan Nomor: 90/2012/PTUN-JKT, yang meminta agar Khotijah Wahid dan Effendy Choirie diganti antarwaktu. Setelah melalui persidangan panjang, dan diputus oleh majelis hakim PT TUN dengan amar putusan bahwa gugatan DPP PKB tidak bisa diterima atau ditolak.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya menolak banding DPP PKB soal pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPR dari Fraksi
BERITA TERKAIT
- Relawan G-Pro Sampaikan Harapan Warga Kepada Gubernur dan Wagub Terpilih DKJ Pramono dan Rano Karno
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Kader Pengin Dukung Ahmad Ali Jadi Ketum PPP, AD/ART Minta Diubah
- Puluhan Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti, Syahganda Ingatkan Presiden